Siswa SMA Gasak Motor dari Parkiran RSUD, 1 Berhasil Kabur

Ira Widyanti
Seorang siswa SMA dengan inisial AI (18 tahun) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Kamis (19/10/2023). Foto: IST

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku NA merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan selama satu minggu karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka AI akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network