Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku NA merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan selama satu minggu karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka AI akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait