LAMPUNG, iNewsMedan.id - Seorang siswa SMA dengan inisial AI (18 tahun) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Kamis (19/10/2023).
Warga Pekon (Desa) Banjar Negeri, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran RSUD Pringsewu pada malam Rabu (18/10).
AKP Rohmadi, Kepala Polsek Pringsewu Kota, mengatakan bahwa AI ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya pada dini hari. "Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata AKP Rohmadi dalam pernyataannya pada Sabtu (21/10).
Rohmadi menjelaskan bahwa dari rumah AI, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 2162 UK, yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kepala Polsek melanjutkan bahwa dalam pemeriksaan, AI mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang memiliki inisial NA dan juga masih berstatus siswa SMA. "Saat rumahnya digeledah, pelaku NA berhasil kabur," katanya.
Rohmadi menambahkan bahwa dari rumah NA, pihak berwenang berhasil menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ yang merupakan milik korban bernama Muklis (28 tahun) dan telah dicuri.
Selain itu, polisi juga menyita 1 helm dan 1 baju yang digunakan oleh NA saat melakukan aksi pencurian. "Di rumah NA, polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan," jelas Rohmadi.
Kepala Polsek mengungkapkan bahwa dalam aksi pencurian ini, AI berperan sebagai pengawas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara NA bertindak sebagai pelaku utama.
Dikatakan Kepala Polsek, agar sepeda motor korban bisa dihidupkan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor menggunakan silet yang dibelinya di sekitar lokasi.
Dari kejadian pencurian ini, Rohmadi menyatakan bahwa pihak berwenang menduga kedua pelaku sudah memiliki pengalaman sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku NA merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan selama satu minggu karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka AI akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait