Ali Sutomo Tuntut Keadilan, Minta Hak Dirampas Adik Kandungnya Dikembalikan

Jafar
Ali Sutomo Tuntut Keadilan, Minta Hak Dirampas Adik Kandungnya Dikembalikan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Korban pengancaman dan perampasan aset, Ali Sutomo meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menjatuhkan hukuman kepada adik kandungnya, Liong Tjai/Harris alias Harris Anggara, dengan hukuman seberat-beratnya dan memenuhi rasa keadilan.

Hal itu, disampaikan oleh Ali Sutomo melalui kuasa hukumnya, Iqbal Saputra, SH. Sigit Purnomo, SH dan Tuseno, SH dari Kantor ISR & Partner. Saat ini, Harris Anggara tengah menjalani proses sidang di PN Medan atas kasus tersebut.

"Kami mau proses permasalahan hukum ini, dapat berjalan sesuai dengan koridor hukumnya. Dan terdakwa, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perlakukannya," ucap Iqbal dalam jumpa pers di Kota Medan, Jumat (20/10/2023).

Dalam kasus ini, selain Harris Anggara, terdapat terdakwa lainnya, Anton Sutomo Alias Liong Tek, Terdsiu Kui Alias Siu Kui, dan Citra Dewi Alias Atong. Ketiga terdakwa itu, masing-masing divonis 5 bulan dan 20 hari penjara di PN Medan, Kamis 23 Januari 2020, lalu.

Disisi lain, Iqbal mengungkapkan apa menjadi hak-hak milik korban, diduga dirampas terdakwa Harris Anggara untuk dapat dikembalikan. Bila mereka hitung mencapai Rp 100 miliar lebih.

"Apa yang menjadi hak dari klien kita dikembalikan dari beliau (terdakwa)," tegas Iqbal.

Iqbal juga mempertanyakan apa menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan penangguhan penahanan Harris Anggara menjadi tahan kota. Karena, terdakwa sudah DPO selama 4 tahun dan ditangkap polisi pada tahun 2023 ini.

"Kita juga mempertanyakan, terkait permasalahan penangguhan yang diberikan oleh pengadilan terhadap terdakwa. Kalau memang penangguhan itu diberikan oleh Pengadilan. Apa yang menjadi dasar pertimbangannya?. Karena kalau kita melihat dasar pertimbangan dia koorperatif, kita duga dia tidak koorperatif karena selama 4 tahun di DPO," jelas Iqbal.

Iqbal mengungkapkan bahwa pertimbangan orang diberikan penanguhan penahanan, karena kooperatif, sakit, menjadi tulang punggung keluar, tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Tapi, Harris Anggara mencoba melarikan diri. Sehingga polisi menetapkan dia sebagai DPO Polda Sumut.

"Kita fokus sama DPO yang disidangkan itu,
Dia sempat mengancam klein kami untuk dibunuh. Jadi ada aturannya, mendapatkan penanguhan penahanan tersebut. Ini orang DPO, pasti tidak kooperatif, malah mendapatkan penanguhan. Bagaimana cara berpikir hukumnya itu?. Disini kita meminta keadilan kepada majelis hakim untuk korban," jelas Iqbal.

Mengutip dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, terjadi antara bulan Januari sampai dengan April tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011, di Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Singkat cerita dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diketahui pada tahun 2010 timbul permasalahan tentang harta atau aset antara saksi korban Ali Sutomo dengan saudaranya yaitu terdakwa Harris Anggara, Anton Sutomo Alias Liong Tek, Terdsiu Kui Alias Siu Kui, dan Citra Dewi Alias Atong. 

Kemudian sekitar akhir bulan Januari tahun 2011, terdakwa Harris Anggara Alias Liong Tjai memanggil tiga orang anak saksi korban yaitu Saksi Irsan Surya, Saksi Tommy Anggara dan Saksi Lia Sutomo untuk menemuinya di kantor yang berada di Jalan Asia No 75/77, Kota Medan.

Selanjutnya, ketiga anak saksi Korban datang ke tempat dimaksud dan setelah masuk mereka bertemu dengan 4 terdakwa tersebut.“Saya memanggil kalian kemari karena, untuk mengatakan bahwa saya cuma mau menyelamatkan harta ayah kalian. Karena ayah kalian mempunyai istri muda," ucap Harris dikutip dari dakwaan melalui SIPP PN Medan.

“Bilang sama bapak kalian, jangan macam-macam, nanti saya pailitkan dan kalian tidur di pinggir jalan jadi anjing atau saya kasi Rp 200 juta atau Rp 300 juta untuk bunuh kalian satu keluarga," ucap lagi Harris.

Atas hal itu, anak-anak Ali Sutomo ketakutan dan menceritakan apa diomongkan Harris Anggara kepada bapak mereka, Ali Sutomo hingga membuat laporan ke Polda Sumut dan Mabes Polri.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network