LBH PSI: Anjing Bogel Tidak Rabies, Terdakwa Harus Dibebaskan

Ismail
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menularkan rabies, Rabu (11/10).

MEDAN, iNewsMedan.id- Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menularkan rabies, Rabu (11/10).

Kasus ini melibatkan Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya diduga menggigit dan menularkan rabies dua tahun lalu pada 10 Juni 2021. 

Menurut Francine Widjojo selaku Direktur LBH PSI, Albert Aries adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Fakultas Hukum Trisakti dan memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian yang universal. 

Keempat prinsip ini mencakup relevansi argumentasi, diterimanya bukti (admissible), pengecualian (exclusionary rules), dan kemampuan evaluasi oleh hakim. 

"Albert Aries, yang telah membantu dalam kasus KUHP sebelumnya, menjelaskan pandangannya mengenai kealpaan/kelalaian dan konsep kausalitas yang memiliki peran penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan cedera serius atau kematian korban," ucap Francine Widjojo. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network