Terkait keputusan itu Hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan banding.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus yang menjerat Hafis berawal pada, Jumat (25/2/2023).
Mulanya Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung
Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi. Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.
Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.
Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.
"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.
Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.
Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.
Editor : Ismail
Artikel Terkait