MEDAN, iNewsMedan.id- Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar.
Vonis terhadap AKP Hafis Paesal dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/10/2023).
Majelis hakim sepakat menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Lucas
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AKP Hafis dipenjara selama 5 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait