Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Bui

Ismail
Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar. (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar. 

Vonis terhadap AKP Hafis Paesal dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim sepakat menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan

"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Lucas 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AKP Hafis dipenjara selama 5 tahun. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network