Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Bui

Ismail
Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar. (ist)

Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi. 

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa. 

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000. Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000. Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000. 

Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000. 

"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa. 

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network