Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Antar Provinsi, Sita 3.7 Kg Sabu 

Ismail
Polres Labuhanbatu meringkus tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan. 

LABUHANBATU, iNewsMedan.id- Polres Labuhanbatu meringkus tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan. 

Penangkapan ini dimulai ketika tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tertangkap pada hari Senin tanggal 25 September 2023 lalu, Pukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan pada saat penangkapan tersangka RS, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, serta 1 unit hp android merk Samsung. 

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari HB alias P, "kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (06/10/23). 

Lanjut Kapolres Labuhanbatu, untuk menghindari pelakunya melarikan diri,  penyelidikan dilakukan dengan cepat, dan berhasil menangkap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, Pukul 21.30 WIB, di kediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Setelah penangkapan, dari tersangka HB Alias P, yang merupakan bagian dari jaringan antar provinsi, berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, dan 2 unit timbangan elektrik berserta barang bukti lainnya," ungkap Kapolres. 

Kepada para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP H James Hutajulu.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network