Indar juga mengungkapkan bahwa dugaan sementara terhadap pelaku adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi karena ia mengirimkan foto-foto pornografi miliknya.
Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa saat ini belum diketahui dengan pasti hubungan antara pelaku dan korban. "Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi," kata Indar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku ditangkap pada malam Senin (18/9/2023) di rumahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait