Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara 

Ismail
Jaksa Penuntut Umum meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Achiruddin juga diminta membayar uang restitusi atau ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200, subsider 2 bulan kurungan. 

"Biaya ini harus dibayar bersamaan dengan Aditya Hasibuan, saksi dalam kasus ini,"ucap Rahmi. 

Rahmi juga mengatakan bahwa Achiruddin dianggap memberatkan karena sebagai orang tua, ia tidak mencegah atau menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yang seharusnya sebagai seorang aparat penegak hukum melindungi masyarakat. 

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Achiruddin belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. 

Sidang ditunda hingga Kamis (21/9/2023) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaannya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network