Selain hukuman penjara, Achiruddin juga diminta membayar uang restitusi atau ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200, subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya ini harus dibayar bersamaan dengan Aditya Hasibuan, saksi dalam kasus ini,"ucap Rahmi.
Rahmi juga mengatakan bahwa Achiruddin dianggap memberatkan karena sebagai orang tua, ia tidak mencegah atau menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yang seharusnya sebagai seorang aparat penegak hukum melindungi masyarakat.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Achiruddin belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Sidang ditunda hingga Kamis (21/9/2023) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait