Selanjutnya, Undang-undang yang lahir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia ini akan semakin erat kaitannya dengan program inklusi dan literasi masyarakat.
Untuk peminjam di sektor keuangan sekarang terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengganti sebutan yang dulu dikenal dengan BI Checking ini, dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
“Penunggak di Paylater dan macat membayar pinjamannya itu bakal tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, dengan semakin berkembangnya produk keuangan dan digitalisasi, OJK dituntut untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Untuk itulah, OJK KR 5 juga mengajak insan pers ikut mengedukasi masyarakat serta menyebarkan literasi keuangan melalui pemberitaan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait