Poin ketiga, tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pasantren Krapyak Yogyakarta.
Terakhir pada poin keempat menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya Sahabat diucapkan terima kasih.
Intruksi tersebut langsung ditandangani oleh Ketua Umum H. Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait