Bule Aniaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Terancam Dua Tahun Penjara

Indira Arri
Bule Aniaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Terancam Dua Tahun Penjara. (Foto: Indira Arri)

BADUNG, iNewsMedan.id - Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Chepurko Artem (33) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga Bali, I Gede Bakta Suarsana.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra menjelaskan, penganiayaan dipicu karena masalah parkir. Korban, kata dia yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosannya, namun mobil milik teman perempuan pelaku terparkir posisi menghalangi akses masuk ke rumah kos tersebut.

Menurutnya, korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut agar dipindahkan. "WNA ini mendatangi pelapor kemudian terjadi cekcok. Karena emosi, WNA ini mencekik pelapor lalu melakukan pemukulan lebih dari sekali," ujar Kompol I Nyoman Karang di Kuta, Bali, Sabtu (9/9/2023).

Penganiayaan, lanjut dia berlangsung di kawasan Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan, Badung, Bali dua bulan lalu. Kasus ini sempat dilaporkan korban pada 27 Juni lalu.

Menurutnya, penangkapan baru dilakukan karena minimnya informasi hingga tertangkap setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," katanya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsBali.id dengan judul Bule Penganiaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Ditangkap Polisi

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network