PADANG, iNewsMedan.id - Pelaku pemberi minuman keras kepada seekor kucing adalah SA seorang mahasiswi D3 Kebidanan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi. Kini pelaku terancam dikeluarkan atau drop out dari perguruan tinggi.
Sementara pelaku diketahui sebanyak tiga wanita memberi miras kepada seekor kucing sambil tertawa kegirangan. Kasus ini sendiri sedang ditangani pihak kepolisian.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa dinilai melanggar etika selama masa pengawasan terkait pelanggaran etika sebelumnya.
Sisri Aniza diduga memberikan minuman keras kepada kucing di sebuah kos-kosan di Kota Padang.
Dekan Fakultas Kebidanan Universitas Prima Nusatara Bukittinggi, Desi Maria mengatakan SA terancam dikeluarkan dari kampusa karena pelanggaran yang dilakukan.
SA sebelumnya juga telah melanggar kode etik dan diberi sanksi, termasuk kesepakatan untuk tidak mengulangi kesalahan. Kesepakatan tersebut mencakup ancaman pengusiran dari kampus jika SA melanggar kembali.
Pihak kampus menyayangkan penampilan pelaku ketika meminta maaf di depan warga yang viral di media sosial. Pelaku terlihat melanggar etika perilaku dengan berpakaian kurang sopan dan membawa vape, yang tidak mencerminkan perilaku seorang mahasiswa yang baik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait