Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kombes Dedy Adriansyah Putra. mengatakan pelaku diancam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait