Pelaku Pemberi Miras kepada Kucing Ternyata Mahasiswi D3 Kebidanan, Kampus Ancam Drop Out

Wahyu Sikumbang
Pelaku pemberi minuman keras kepada seekor kucing adalah SA  seorang mahasiswi D3 Kebidanan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi.  Kini pelaku terancam dikeluarkan atau drop out dari perguruan tinggi. Foto:Ist

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kombes Dedy Adriansyah Putra. mengatakan pelaku diancam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network