Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubsu Siapkan Surat untuk Wabup Jadi Pengganti Sementara

Ismail
Edy Rahmayadi Tanggapi Soal Penangkpan Kasus OTT Oleh KPK Terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Gubernur  Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan terbitkan surat Pelaksana Harian Bupati Langkat.  Langkah ini dilakukan usai Bupati Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gubsu Edy menyebut Wakil Bupati  Syah Afandin alias Ondim akan menjadi Pelaksana Harian Bupati.

“Nanti akan saya buatkan surat, Pelaksana Harian, Wakil Bupati Langkat,” ungkapnya, Kamis (20/1).

Gubernur Edy belum mau berkomentar banyak soal kasus yang mendera Terbit. Lantaran Edy belum mengetahui detil dan mendapat  informasi soal perkara dugaan korupsi yang Cana lakukan bersama para kroninya. 

“Nanti kita tunggu hasil dari KPK. Nanti saya ngomong pun tahu-tahu salah pula,” kata Edy.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network