MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan penjara kepada Aditya Hasibuan, yang merupakan anak dari mantan perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Aditya menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mencuat ke permukaan baru-baru ini terhadap Ken Admiral.
Ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan, membacakan putusan ini di PN Medan pada Kamis (31/8).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Aditya secara sah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," sebut majelis.
Selain hukuman penjara, Aditya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp52,3 juta, dengan alternatif dua bulan kurungan tambahan.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa tindakan Aditya yang menyebabkan luka dan kerusakan pada kaca spion mobil korban adalah faktor yang memberatkan. Namun, mereka juga melihat sikap Aditya yang sopan dalam persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Hakim mencatat bahwa Aditya masih muda dan berpotensi untuk memperbaiki diri, mengingat dia tidak pernah dihukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Rahmi, dalam sidang sebelumnya. Terkait dengan vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan merenungkannya.
Sebagai catatan, peristiwa ini bermula dari perselisihan antara Aditya dan Ken yang bermula dari masalah perempuan. Pertikaian tersebut mencapai titik klimaks ketika keduanya bertukar pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022.
Pada 21 Desember 2022, pertikaian berlanjut menjadi insiden di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Meskipun demikian, Ken memilih untuk melarikan diri pada saat itu.
Kejadian berikutnya terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, saat Ken bersama lima rekannya datang ke rumah Aditya. Ken ingin meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobilnya yang dilakukan oleh Aditya. Namun, Aditya menganiaya Ken setelah keluar rumah. Ayah Aditya, Achiruddin, juga keluar rumah dan menjadi saksi atas penganiayaan ini. Dalam kasus ini, Achiruddin juga menjadi terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait