Adapun tunjangan TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan istri dan anak. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007
-Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok
-Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok
-Tunjangan pangan atau beras
-Tunjangan jabatan
-Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
-Uang lauk pauk
Demikian ulasan mengenai daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait