JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas daftar lengkap gaji TNI berdasarkan pangkat.
Menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan salah satu impian bagi sebagian pemuda dan pemudi bagi yang ingin mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
TNI terbagi menjadi tiga matra yakni TNI AD (Angkatan Darat), TNI AL (Angkatan Laut) dan TNI AU (Angkatan Udara). Tugas dari TNI yakni mempertahankan kedaulatan, keutuhan serta menjaga wilayah NKRI.
Adapun gaji yang diterima TNI setiap bulannya yang didapat berdasarkan pangkat. Gaji akan naik seiring dengan berjalannya kenaikan pangkat dan masa kerja.
Berikut ini daftar gaji TNI berdasarkan pangkatnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Golongan III Perwira
Pertama Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Golongan IV Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Perwira Tinggi
Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Adapun tunjangan TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan istri dan anak. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007
-Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok
-Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok
-Tunjangan pangan atau beras
-Tunjangan jabatan
-Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
-Uang lauk pauk
Demikian ulasan mengenai daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait