MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum pemilik lahan kavling USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang menanggapi pernyataan USU menyebutkan pengadaan kavling tersebut di luar managemen USU.
Junaidi Matondang, SH, MH kepada wartawan, Kamis (17/8/2023) mengatakan jikapun benar pengadaan kavling USU di luar managemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum managemen USU, karena Koperasi USU diendorse managemen USU, dan selama ini USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kavling tanah tersebut.
Bahkan, kata dia, Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU. "Humas USU sebaiknya berhati-hati memberikan klarifikasi kepada publik, sebab bisa terjebak dan terjerat pada pelanggaran UU ITE karena menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran publik, dalam hal ini masyarakat pembeli kavling USU yang jumlah kavlingnya lebih dari 1.000 kavling," sebutnya.
Matondang menyarankan, sebelum menyiarkan klarifikasi, sebaiknya Humas USU berkonsultasi lebih dahulu kepada pakar-pakar hukum yang jumlahnya "berjibun" di USU sehingga paham bahwa penjual dalam hal ini Koperasi USU yang diendorse managemen USU bertanggungjawab hukum untuk melindungi dan membebaskan pembeli dari gangguan/tuntutan pihak ketiga.
Ia menyerukan kepada Humas USU untuk meralat atau menarik kembali klarifikasinya yang blunder dan memberi kesan bahwa managemen USU sangat tidak bertanggungjawab dalam persoalan tanah kavling USU tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait