Menurutnya, para pembeli kavling punya bukti valid belum dapat menguasai fisik kavling karena janji Koperasi USU yang akan menyediakan fasum, seperti sarana jalan, air PAM dan listrik PLN sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.
Koperasi USU juga berjanji bahwa sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi yang diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Bujukan manis Koperasi USU mengakibatkan masyarakat tertarik membeli kavling USU tersebut," katanya.
Matondang mengingatkan bahwa USU yang namanya dipakai oleh koperasi dan diendorse oleh institusi USU tidak boleh lepas tangan tanpa terpanggil, baik secara tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral untuk memulihkan hak para pemilik kavling seluruhnya.
Sebab, menurutnya, institusi USU sebagai satu subjek hukum memiliki tanggung jawab hukum atas derita (kerugian) para pemilik kavling.
Dikatakan demikian, karena dalam fakta hukumnya USU sebagai subjek hukum telah bertindak secara aktif dan kasat mata sebagai peng-endorse koperasi USU, sehingga publik di luar USU tergerak membeli kavling yang ditawarkan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait