"Kami memiliki bukti valid bahwa Koperasi USU mewakili institusi USU dalam program pembangunan perumahan pada kavling tanah di Desa Durin Tonggal yang sampai sekarang tidak kunjung terwujud," ujarnya.
Kata Matondang, sesungguhnya masih banyak lagi fakta konkret untuk dibeberkan, bahwa 'proyek kavling Durin Tonggal' merupakan gaweannya USU, atau dengan kata lain institusi USU dapat diidentikkan sebagai guarantor/penjamin, sehingga merujuk pada hukum causaliteit, maka institusi USU dapat turut dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian para konsumen (para pemilik kavling).
Terlebih lagi bila merujuk kepada hukum perlindungan konsumen yang menganut doktrin caveat vendor yang mewajibkan penjual (Koperasi USU) yang dibackup institusi USU untuk bertindak teliti dan hati-hati dalam memproduk/memasarkan barang (kavling tanah).
Dengan demikian, dari aspek hukum perdata umum (Pasal 1365 KUHPerdata) maupun hukum perdata khusus (UU Perlindungan Konsumen) USU bertanggungjawab mengganti kerugian para konsumen (pemilik kavling).
"Dan dari aspek hukum pidana pun, tercium aroma melanggar Pasal 378 KUHPidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," tegasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait