Adapun, keputusan ini diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,dan berintegritas.
Dia menekankan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ucapnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Jokowi Umumkan Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Pensiunan Meningkat 12 Persen
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait