Kisah Pilu Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Kas Negara: Saya Tidak Punya Uang!

Haisun Hafiz
Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Desa Sungai Bertam, Jambi Luar Kota, Muarojambi, dihadapkan pada kenyataan pahit. Foto: Haisun Hafiz

JAMBI, iNewsMedan.id - Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Desa Sungai Bertam, Jambi Luar Kota, Muarojambi, dihadapkan pada kenyataan pahit.

Dirinya harus mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp75 juta, yang merupakan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan informasi terkait usia pensiunnya.

Seharusnya, Asniati pensiun pada usia 58 tahun di tahun 2022. Namun, dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun. Ia tetap mengajar dan menerima gaji seperti biasa hingga usia 60 tahun.

"Sama sekali nggak ada pemberitahuan, seharusnya setahun sebelum saya pensiun tahun 2022 ada panggilan, pemberitahuan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Pemerintah baru menyadari kesalahannya setelah 2 tahun Asniati pensiun. Mereka meminta Asniati untuk mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan tersebut. Hal ini tentu saja sangat memberatkan Asniati yang tidak memiliki uang sebesar itu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network