Tahun 2024, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Michelle Natalia
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: YouTube DPR RI)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," katanya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network