Gugatan Penolakan Pembangunan Underpass Jalanan Juanda Disidang di PTUN Medan

Odi Siregar
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH. (Foto: Istimewa)

Refman optimis dan yakin PTUN Medan sebagai benteng keadilan akan memberikan rasa keadilan kepada penggugat.

"Karena kajian dari Profesor teknik (USU) itu, tidak bisa diambil dengan akal sehat. Sebagian kena dan sebagian tidak," ucapnya.

Sementara itu, warga yang menolak Johannes Liong mengungkapkan bahwa dirinya menolak pembangunan Underpass karena tidak memberikan keadilan dan akan mematikan usaha mereka.

"Kita menolak karena tidak ada keadilan disini, ada gak kena, kita kena. Kita tidak bisa lagi nanti," ucap Johannes yang tinggal dan memiliki usaha di Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, nomor 144.

Johannes mengungkapkan bahwa kemacetan di Jalan Juanda Kota Medan itu, terjadi saat pagi hari masyarakat pergi kerja jam dan sore saat masyarakat pulang kerja.

"Sisanya, aktivitas Lalulintas normal dan tidak ada kemacetan," tambahnya.

Sidang selanjutnya PTUN Medan akan digelar pada 22 Agustus 2023.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network