JAKARTA, iNewsMedan.id - Pria berinisial FO nekat membunuh ayah tirinya bernama Cecep Riyana (66). Pelaku menusuk korban sebanyak 11 kali.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban telah bersimbah darah di dalam rumahnya.
Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Karena minim saksi, polisi menggunakan metode scientific investigation.
"Terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO. Dari tubuh korban didapati 11 luka tusukan. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Gidion mengatakan penyelidikan kemudian berlanjut kepada pengejaran pelaku. Dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait