MEDAN, iNewsMedan.id - Bandara merupakan sebuah fasilitas instruktur yang digunakan untuk mengakomodasi transportasi udara dan berperan sebagai pintu gerbang penerbangan baik dalam negeri maupun internasional. Bandara memiliki landasan pacu dan terminal penumpang yang menyediakan berbagai fasilitas untuk melayani kedatangan dan keberangkatan pesawat beserta penumpangnya. Selain itu, bandara juga menyediakan berbagai layanan pendukung seperti pemeriksaan keamanan, pemeriksaan imigrasi dan area parkir untuk pesawat. Peran bandara sebagai pusat transportasi udara menjadikan bandara sebagai lokasi yang sangat penting dalam mobilitas global, menghubungkan berbagai kota dan negara di seluruh dunia.
Bandara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan penerbangan. International Air Transport Association (IATA) mengartikan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama bagi seluruh operator maskapai penerbangan dan industri penerbangan lainnya untuk memastikan bahwa setiap penerbangan dapat dioperasikan dengan tingkat keselamatan tertinggi. Sebagai pusat infrastruktur transportasi udara, bandara memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi pesawat, awak kabin, kokpit kru dan penumpangnya. Landasan pacu yang dikelola dengan baik dan sistem pengaturan lalu lintas udara yang efisien menjadi elemen penting dalam memastikan keselamatan pesawat saat lepas landas dan mendarat.
Di samping itu, terminal penumpang dengan fasilitas pemeriksaan keamanan, karantina dan imigrasi juga memiliki peran penting dalam membantu memfilter potensi ancaman keamanan dan keselamatan. Para petugas bandara, termasuk petugas keamanan dan personel darat lainnya, memiliki peran krusial dalam melaksanakan inspeksi dan memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dan keamanan dijalankan dengan baik. Keselamatan penerbangan menjadi fokus utama bandara, sehingga tidak hanya menjadi tempat keberangkatan dan kedatangan semata, melainkan juga menjadi titik sentral di mana kesiapan dan kehati-hatian selalu diutamakan untuk menjamin perjalanan udara yang aman dan andal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Namun, tidak dapat dihindari, dalam penerbangan terdapat fenomena ice berg mengacu pada suatu fenomena atau kondisi di mana hanya sebagian kecil dari masalah atau bahaya yang terlihat secara langsung, sedangkan sebagian besar masalah atau bahaya yang lebih besar dan berpotensi lebih serius tersembunyi atau tidak terlihat pada awalnya. Istilah ini diambil dari perumpamaan gunung es di mana hanya sebagian kecil dari gunung es yang terlihat di permukaan laut, sementara sebagian besar dari gunung es berada di bawah permukaan air. Berarti bahwa ada bahaya atau risiko yang mungkin tidak terdeteksi atau terlihat dengan jelas pada awalnya, tetapi jika tidak diatasi, dapat menyebabkan masalah atau kecelakaan yang lebih serius. Jika penyebab langsung tidak dikenali atau hanya fokus pada penanganan penyebab langsung saja tanpa mengidentifikasi faktor-faktor yang lebih dalam, maka risiko kecelakaan yang serupa dapat terulang di masa depan.
Jadi, meskipun keselamatan penerbangan di Indonesia telah diatur sedemikian rupa, namun pada fakta dan data di lapangan, masih banyak timbul masalah, salah satunya adalah insiden kecelakaan pesawat. Berdasarkan laporan dan informasi statistik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia (KNKT), terdapat 331 jumlah kecelakaan penerbangan di Indonesia dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2013-2023). Salah satu penyebab dari kasus kecelakaan pesawat yang pernah terjadi tidak terlepas dari kualitas pelayanan bandara yang terkait.
Kecelakaan yang terjadi dalam penerbangan, (terjadi karena ada penyimpangan/laten condition/normalisasi) baik pada kualitas pelayanan maskapai maupun pelayanan di bandara, telah menunjukkan betapa pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dalam industri penerbangan. Kecelakaan-kecelakaan ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap keselamatan penerbangan dan mengingatkan semua pemangku kepentingan dalam industri penerbangan, baik maskapai penerbangan, otoritas penerbangan, pengelola bandara, regulator, penerbang dan personel darat untuk terus meningkatkan standar keselamatan dalam operasi penerbangan. Berdasarkan pedoman internasional mengenai pengelolaan keselamatan penerbangan, beberapa badan internasional penerbangan mendukung dan menerbitkan banyak standar dan rekomendasi keselamatan penerbangan termasuk penerapan SMS. Ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan bandara terdapat dalam Annex 14 Konvemsi Chicago 1944 mengenai Aerodromes, selain itu International Civil Aviation Organization (ICAO) telah mengeluarkan standar dan pedoman terkait penerapan SMS melalui Annex 19 tentang Safety Management System (SMS) dan Safety Management Manual (SMM).
SMS berfokus pada manajemen risiko keselamatan dengan tujuan mencapai target keselamatan. Safety Management System (SMS) adalah sebuah pendekatan sistematis yang digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko keamanan di lingkungan kerja seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) (Poerwanto, 2019).
Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan mengenai sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional. Meskipun memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan penerbangan, namun sering kali penerapan SMS dihadapkan pada berbagai penghambat dalam pelaksanaannya. Terhambatnya Safety Management System (SMS) merupakan masalah serius yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengunjung pada lingkungan bandara. Terhambatnya penerapan SMS diketahui karena beberapa faktor:
1) Kurangnya penerapan hubungan SMS dan SOP
Sistem Operasional Prosedur (SOP) merupakan prosedur dan pedoman yang ditetapkan dalam suatu sistem ataupun organisasi untuk menjalankan tugas dengan efisien dan konsisten. SOP digunakan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, meminimalkan risiko dan menjaga kualitas hasil kerja.
Hubungan yang erat dan saling melengkapi antara SOP dan SMS dapat mewujudkan tercapainya tujuan keselamatan penerbangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mengurangi risiko kecelakaan ataupun insiden yang dapat membahayakan pengguna.
Jika SOP dan SMS dapat diterapkan dengan baik, keselamatan penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tertata. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri penerbangan untuk menerapkan SOP demi mewujudkan keselamatan penerbangan. Dengan demikian Sistem Operasional Prosedur (SOP) dan Safety Management System (SMS) yang saling melengkapi dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi resiko kecelakaan ataupun insiden yang tidak diinginkan. Kurangnya penerapan hubungan antara SOP dan SMS bisa menyebabkan suatu insiden. Sebagai contoh, insiden di bawah ini.
Pesawat X gagal lepas landas. Seperti biasa, pesawat tersebut sedang menunggu clearance runway dari petugas tower, pada saat berada dalam posisi menunggu perintah tower pada ujung runway, pesawat tidak bisa bergerak dikarenakan aspal ambles. Akibat insiden ini, aktivitas penerbangan pada Bandara Juanda terganggu dan seluruh penerbangan dievakuasi. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kasus seperti ini bisa terjadi dikarenakan kelalaian teknisi dalam menerapkan sistem SOP pada runway bandara. Seharusnya, sebelum dilakukan penerbangan, diadakan pengecekan dengan pemeliharaan penanggulangan (corrective maintenance), yang merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi dan kemampuan fasilitas ke kondisi awal atau seharusnya. Kegiatan ini meliputi perbaikan kerusakan permukaan, perbaikan keretakan, dan pelapisan ulang (overlay). Menurut SKEP 78 Tahun 2005 jenis kerusakan pada konstruksi yang dapat membahayakan pelayanan operasi penerbangan meliput, keretakan (cracking), kerontokan (disintegration), perubahan permukaan konstruksi (distortion), kekesatan (skid resistance). Prosedur pemeliharaan runway adalah suatu kegiatan rutin / periodik untuk menjaga agar runway dapat beroperasi sesuai persyaratan kinerja sepanjang umur rencananya. Pada KP 94 tahun 2015, seharusnya pada runway dilakukan inspeksi pemeliharaan rutin.
2) Tingkat Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Personel Penerbangan
Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 33 tahun 2015, yang dimaksud dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
Keterbatasan sumber daya manusia di bandara dapat menjadi masalah serius yang mempengaruhi operasional bandara secara keseluruhan. Seperti beberapa tugas di bandara memerlukan kualifikasi khusus dan pelatihan yang memadai. Misalnya pada personel Teknisi Bandara , merupakan personel yang harus memiliki kualifikasi khusus dengan kompetensi (Skill, Attitude & Knowledge) guna melaksanakan tanggung jawab keselamatan, untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Seperti kejadian pada hari selasa pagi, sebuah insiden kecelakaan terjadi di Bandara Internasional ABC ketika seorang teknisi bandara melakukan kesalahan selama proses perawatan pesawat. Akibatnya, tiga orang yang sedang berada di sekitar pesawat mengalami luka-luka ringan. Tim darurat segera merespons kejadian ini dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kesalahan teknisi mengenai prosedur perawatan pesawat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Dimana teknisi bekerja tidak mengikuti SOP yang berlaku sehingga menyebabkan kecelakaan.
3) Kurangnya Fasilitas yang Memadai
Kurangnya fasilitas yang mendukung dan memadai pada suatu bandara, dapat berdampak pada situasi yang berpotensi membahayakan penumpang pesawat bandara tersebut. Dampak dari kurangnya fasilitas tidak hanya berdampak buruk bagi penumpang, namun juga para pekerja di bandara. Kesulitan untuk menggunakan fasilitas yang tidak baik, bahkan yang belum ada menyebabkan suatu bandara tidak dapat terkelola dengan baik.
Dengan adanya fasilitas yang memadai, keselamatan di lingkungan tersebut bisa ditingkatkan, dan risiko kecelakaan atau insiden yang membahayakan nyawa dapat diminimalkan. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk mengidentifikasi dan mengatasi kurangnya fasilitas guna menjaga keselamatan semua orang yang berada di tempat tersebut.
Sebagai contoh. Bandara Y, merupakan bandara yang berada di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia. Pada Bandara Y ini, belum difasilitasi oleh x-ray. Pengadaan x-ray bukan hanya bertujuan demi peningkatan fasilitas bandara saja, melainkan juga untuk mengantisipasi masuk dan keluarnya barang terlarang melalui bandara.
Jika melihat tingginya aktivitas di bandara, jika tanpa disertai oleh x-ray, tentunya pengecekan barang menjadi sangat tidak produktif, sehingga hal ini dapat dimanfaatkan oleh oknum pelaku kejahatan dan tentunya penggunaan waktu menjadi tidak efisien dalam pengecekan barang penumpang. Terlebih wilayah bandara berada di perbatasan, hal ini menjadi peluang yang besar untuk melakukan kegiatan penyelundupan narkoba, senjata tajam, maupun barang yang dilarang tidak dapat terdeteksi secara men-detail. Pengecekan manual sangatlah tidak efektif dan efisien dilakukan, dikarenakan cara penyelundupan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini dapat menjadikan masuknya barang ilegal ke bandara menjadi hal yang normal, dikarenakan tidak adanya fasilitas yang mendukung, sehingga terjadi penyimpangan disebabkan normalisasi tersebut. Sehingga peralatan harus segera difasilitasi, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Dengan menerapkan SMS, bandara dapat mengidentifikasi dan mengurangi risiko potensial, sehingga dapat meningkatkan keselamatan. Sebagai upaya untuk mencegah terhambatnya Safety Management System (SMS) perlu diintegrasikan dan menerapkan semua komponen dari Sistem Manajemen Keselamatan melalui safety policy and objectives, safety risk management, safety assurance dan safety promotion.
1. Safety Policy and objectives
Safety policy and objectives adalah konsep yang menyediakan panduan secara keseluruhan, arah dan komitmen dari manajemen udara (pengelola bandar udara) untuk operasi keselamatan di bandara. Maka dari itu sebagai contoh konkrit dari konsep ini yaitu Pesawat X menyampaikan informasi terkini mengenai jaringan layanan, bahwa penerbangan sudah kembali berjalan normal. Dan pihak Bandara X menyatakan komitmen melakukan inspeksi lebih mendalam terhadap kondisi landasan pacu serta mereka juga akan berinvestasi dalam peralatan dan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan landasan pacu dengan efisien. Hal tersebut sesuai pengumuman resmi dari otoritas bandar udara (NOTAM) dan pencabutan penutupan operasional bandar udara serta fasilitas landas pacu (runway) dinyatakan aman untuk proses lepas landas dan mendarat.
2. Safety risk management
Safety risk management merupakan usaha dalam mengidentifikasi dan melakukan pelaporan bahaya serta mengurangi resiko kejadian yang jarang terjadi dimana terdapat cedera serius.
Sebagai contoh, pada Bandara Y seperti kasus diatas. Dimana bandara ini belum memiliki fasilitas pendeteksi berupa X-ray di bandaranya. Ini seringkali menjadi sumber risiko keselamatan yang serius. Lolosnya barang yang berbahaya dapat menimbulkan peluang resiko yang akan berdampak buruk kedepannya. Jika dibiarkan tingkat keparahan bahaya dari tidak adanya X-ray dapat meningkat dan akan merujuk kepada situasi bandara yang membahayakan penumpang seperti ketiadaan X-ray atau pemeriksaan keamanan yang kurang memadai dapat mempermudah tindakan kriminal atau tindakan teroris yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan staff bandara sehingga meningkatkan tingkat keparahan bahaya. Berdasarkan kasus ini, dapat disimpulkan bahwa Safety Risk Management sangat diperlukan agar tidak terhambatnya SMS dan dapat mengurangi resiko kecelakaan pada suatu bandara.
3. Safety Assurance
Jaminan keselamatan merupakan semua tindakan terencana dan sistematis yang diperlukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa suatu produk, layanan, organisasi, atau sistem fungsional mencapai keselamatan yang dapat diterima atau ditoleransi.
Sama seperti bandara di atas penerapan safety assurance diterapkan, pihak bandara biasanya bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang dalam situasi darurat. Mereka akan memberikan informasi tentang pengaturan penerbangan pengganti atau pengembalian dana tiket, bantuan untuk akomodasi, dan lainnya, tergantung pada kebijakan maskapai. Dimana untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan pilot melakukan pengalihan pendaratan dan penundaan terbang Pesawat X juga mengumumkan penerbangan sudah kembali normal sesuai pengumuman resmi NOTAM berupa pencabutan penutupan operasional bandara udara, serta landasan pacu dinyatakan aman untuk proses lepas landas dan mendarat.
4. Safety Promotion
Safety Promotion ialah sarana, proses dan prosedur yang memastikan bahwa personel penerbangan dilatih dan kompeten untuk melaksanakan tugas manajemen keselamatan mereka, dan disiapkan untuk komunikasi dua arah yang efektif tentang masalah keselamatan antara personel operasional dan manajemen organisasi.
Safety Promotion ada kaitannya juga dengan safety communication, yang merupakan dasar yang penting dalam mengembangkan dan mempertahankan budaya keselamatan yang positif. Hal tersebut karena adanya komunikasi dan koordinasi yang baik menjadikan terciptanya pemahaman yang baik pada setiap personel penerbangan yang dituangkan dalam safety promotion.
Pada kasus Pesawat X karena kurangnya penerapan safety promotion dimana personel pelatihan atau para runway safety team yang kurang dilatih untuk menjaga kualitas keamanan pada runway yang membuat aspal pada runway ambles. Seharusnya pihak para runway safety team bertanggung jawab untuk menjaga kualitas keamanan runway untuk digunakan, tidak ada nya kejadian pada runway yang membuat kecelakaan pada pesawat ataupun yang membuat pesawat gagal landing. Pelatihan personel perlu dilakukan dengan rutin untuk lebih menjamin keamanan penerbangan dan terlaksana nya SMS dengan baik.
Menurut SKEP 223 Tahun 2009 tentang petunjuk dan tata cara pelaksanaan sistem manajemen keselamatan safety manajemen system operasi bandar udara bagian 139-01 pertahanan terakhir penerapan SMS ini terdapat teknologi, training atau pelatihan, dan regulasi. Ketiga komponen ini memiliki peran penting dalam pertahanan penerapan SMS ini.
Bandara adalah jantung dari mobilitas global dan pertemuan antar budaya. Bandara bukan hanya tempat transit, tetapi juga sebagai simbol persatuan antara dunia yang luas dan roda perekonomian sehingga perlu memprioritaskan SMS. Dengan berkurangnya hambatan-hambatan dalam penerapan SMS, maka kecelakaan dapat diminimalisir. Maka dari itu, bandara yang menerapkan SMS dengan baik akan mendapatkan reputasi yang baik yaitu sebagai bandara yang mengutamakan keselamatan dan kinerja operasional yang tinggi. Komitmen bandara akan keselamatan menempatkan SMS menjadi satu alat yang sangat penting yang harus diimplementasikan dan dijalankan baik dan terus-menerus.
Artikel ini ditulis oleh Taruni Poleteknik Penerbangan Medan
Orihon Agnes Asima Simanjuntak, Putu Widi Aryani, Nadya CL Simatupang, Magdalena Febriana Hutapea, Ludfia Anggi Safitri Sinaga, Intan Aulia Aryati Aruan, Dinda Suci Aliya Permata dan Liber Tommy Hutabarat, ST, M.Pd
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait