Petugas kembali ke Mapolres membuat laporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
"Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi," ucap Rusdi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyiaan yang berbeda di Labuhan Batu dan Deliserdang.
Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
"Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas," pungkas Rusdi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait