RANTAUPRAPAT, iNewsMedan.id- Satu keluarga di Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menghalangi dan menganiaya petugas saat akan membawa salah seorang kerabat mereka yang menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi di Dusun Pasar I Malindo l, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (08/06/2023).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kericuhan ini bermula saat penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu hendak membawa JT, tersangka perampasan tanah untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Saat hendak diamankan di lokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan. JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, DT sang anak DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto
Kemudian Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok.
"Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," ucap Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).
Karena suasana yang tidak kondusif, para petugas yang berjumlah 5 orang itu akhirnya memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan keluarganya.
Petugas kembali ke Mapolres membuat laporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
"Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi," ucap Rusdi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyiaan yang berbeda di Labuhan Batu dan Deliserdang.
Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
"Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas," pungkas Rusdi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait