Tolak Bayar Biaya Jasa Tim Pengurus Rp2,5 M, PT Hutahaean Dipailitkan Gegara Tagihan Rp746 Juta

Jafar
Tim kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani (Kiri). (Foto: Jafar/iNewsMedan)

"Jumlah tersebut dianggap sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut," ucap Ranto.

Tim kuasa hukum PT Hutahaean telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan akan mempelajari terkait putusan pailit dan besarnya biaya dan jasa tim pengurus yang dinilai tak sesuai dengan regulasi. 

"Seluruh supplier, rekanan bisnis, konsumen, dan karyawan PT Hutahaean diimbau untuk tidak kuatir terhadap keadaan pailit tersebut karena perusahaan dalam keadaan baik-baik saja dengan aset yang nilainya mencapai triliunan rupiah," tegas Ranto.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network