MEDAN, iNewsMedan.id - PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.
Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Santunan kebakaran: Rp12.500.000
- Santunan kematian: Rp15.000.000
- Biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10% dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp1.500.000
Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, Sabtu (15/7/2023).
Errinto Pardede juga menambahkan, santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.
"Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin," terang Errinto Pardede.
Lebih lanjut, Errinto Pardede menjelaskan, nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).
Editor : Ismail
Artikel Terkait