Hukum Tabur Garam dalam Islam untuk Mengusir Jin dan Setan, Berikut Penjelasannya

Inas Rifqia Lainufar
Ilustrasi. (Foto: Healthline)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW membaca bacaan tertentu untuk mengusir jin dan setan setelah takbir. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa Rasulullah setelah takbir membaca:

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

A'udzu billahis samii'il aliim, minasy syaithoonif rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih.

Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela). (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menabur garam untuk mengusir jin dan setan tidak pernah diajarkan dalam agama Islam. Terlebih jika perbuatan itu mengarah pada tindakan menyekutukan Allah atau kesyirikan, maka hukumnya menjadi haram.

Wallahu a'lam bish shawab.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Hukum Menabur Garam dalam Islam untuk Mengusir Jin dan Setan, Bolehkah?

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network