JAKARTA, iNewsMedan.id - Hukum tabur garam dalam Islam untuk mengusir jin dan setan perlu diketahui.
Pasalnya, terdapat mitos yang telah menyebar bahwa benda tersebut dapat menghilangkan sihir yang dikirim orang lain untuk mengganggu seseorang.
Beberapa bahkan disisipi ritual-ritual tertentu untuk mengusir sihir. Mereka justru tidak meminta dan percaya pada pertolongan Allah dalam mengusir sihir.
Hukum menabur garam dalam Islam
Dalam Islam, tidak ditemukan satupun dalil yang menjelaskan bahwa menabur garam dapat mengusir jin dan setan. Alih-alih menabur garam, Rasulullah SAW pernah memberi saran mengenai doa yang bisa dibaca saat merasa diganggu oleh setan.
Dari Al-Walid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَجِدُ وَحْشَةً. قَالَ « إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّكَ وَبِالْحَرِىِّ أَنْ لاَ يَقْرَبَكَ »
Artinya: Wahai Rasulullah, aku sedang sedih (murung). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, "Jika engkau hendak tidur, ucapkanlah: A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN GHODHOBIHI WA SYARRI ‘IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIIN WA AYYAH-DHURUUN’ (artinya: Aku meminta perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, dari siksa-Nya, dari kejelekan makhluk-Nya, dan dari godaan setan ketika hadir). Siapa yang membacanya, setan pasti tidak akan menimpakan mudarat padamu. Setan pun tidak akan mendekatimu." (HR. Ahmad, 4:57).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW membaca bacaan tertentu untuk mengusir jin dan setan setelah takbir. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa Rasulullah setelah takbir membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ
A'udzu billahis samii'il aliim, minasy syaithoonif rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih.
Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela). (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menabur garam untuk mengusir jin dan setan tidak pernah diajarkan dalam agama Islam. Terlebih jika perbuatan itu mengarah pada tindakan menyekutukan Allah atau kesyirikan, maka hukumnya menjadi haram.
Wallahu a'lam bish shawab.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Hukum Menabur Garam dalam Islam untuk Mengusir Jin dan Setan, Bolehkah?
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait