TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penipuan modus giveaway yang mencatut nama Baim Wong.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinsial MAM (20) warga Jalan Binjai, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan IS (20) warga Jalan Sikas, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan modus yang sama.
MAM ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi LP/A/13/VI/SPKT/SATRESKRIM/RES.T.BALAI/POLDASU, tanggal 28 Juni 2023.
"MAM ditangkap Rabu siang, 28 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Husni Thamrin Perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ucap Eri, Sabtu (1/6/2023).
Saat diperikas, MAM mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus gobel away, atas nama Baim Wong. Ia diamankan beserta barang bukti dua unit handphone, dua kartu ATM dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit Handphone milik terlapor MAM, petugas menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong. Yang mana, ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor," jelas Eri.
Eri juga menyebut bahwa MAM tak mengenal Baim Wong dan tak mendapat izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online tersebut. Dengan cukup dua alat bukti, MAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ucap Eri.
Kasus yang sama berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, dengan pelaku IS. Pria ini, diamankan saat petugas kepolisian melakukan patroli di Jalan Jendral Sudirman KM 3, Kota Tanjungbalai, pada 27 Juni 2023, sekira pukul 23.00 WIB.
Eri juga mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat menggunakan sepeda motor blong. Saat dihentikan, IS malah melarikan diri dan petugas kepolisian mengejar serta menghentikan laju sepeda motornya.
Kemudian, petugas kepolisian menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celana. Pada saat itu, IS mengeluarkan handphone miliknya. Tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya masuk pemberitahuan melalui WhatsApp.
"Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong," kata Eri.
Selanjutnya, IS dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil ditemukan, satu unit handphone dan berbagai kartu operator seluler dan kartu ATM. Pelaku pun, diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti tersebut, digunakan IS untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away Baim Wong," terang Eri.
Eri menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi penipuan dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong, dengan menyertakan foto-foto hingga video Baim Wong dan menyampaikan undian hadiah dari artis papan atas di Indonesia ini.
"Kemudian, mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI," jelas Eri.
Alhasil, pelaku IS dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait