Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Giveaway yang Mencatut Nama Baim Wong

Jafar
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Giveaway yang Mencatut Nama Baim Wong. (Foto: Istimewa)

Eri juga menyebut bahwa MAM tak mengenal Baim Wong dan tak mendapat izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online tersebut. Dengan cukup dua alat bukti, MAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ucap Eri.

Kasus yang sama berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, dengan pelaku IS. Pria ini, diamankan saat petugas kepolisian melakukan patroli di Jalan Jendral Sudirman KM 3, Kota Tanjungbalai, pada 27 Juni 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

Eri juga mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat menggunakan sepeda motor blong. Saat dihentikan, IS malah melarikan diri dan petugas kepolisian mengejar serta menghentikan laju sepeda motornya.

Kemudian, petugas kepolisian menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celana. Pada saat itu, IS mengeluarkan handphone miliknya. Tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya masuk pemberitahuan melalui WhatsApp.

"Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong," kata Eri.

Selanjutnya, IS dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil ditemukan, satu unit handphone dan berbagai kartu operator seluler dan kartu ATM. Pelaku pun, diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Barang bukti tersebut, digunakan IS untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away Baim Wong," terang Eri.

Eri menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi penipuan dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong, dengan menyertakan foto-foto hingga video Baim Wong dan menyampaikan undian hadiah dari artis papan atas di Indonesia ini.

"Kemudian, mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI," jelas Eri.

Alhasil, pelaku IS dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network