Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Giveaway yang Mencatut Nama Baim Wong

Jafar
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Giveaway yang Mencatut Nama Baim Wong. (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penipuan modus giveaway yang mencatut nama Baim Wong.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinsial MAM (20) warga Jalan Binjai, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan IS (20) warga Jalan Sikas, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan modus yang sama.

MAM ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi LP/A/13/VI/SPKT/SATRESKRIM/RES.T.BALAI/POLDASU, tanggal 28 Juni 2023.

"MAM ditangkap Rabu siang, 28 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Husni Thamrin Perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ucap Eri, Sabtu (1/6/2023).

Saat diperikas, MAM mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus gobel away, atas nama Baim Wong. Ia diamankan beserta barang bukti dua unit handphone, dua kartu ATM dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit Handphone milik terlapor MAM, petugas menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong. Yang mana, ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor," jelas Eri.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network