4 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Penuhi Syarat untuk Vaksin Booster, Termasuk Medan

Ismail
Ilustrasi Vaksinasi (Foto: Shutterstock)

MEDAN, iNews:    Pemerintah mulai mencanangkan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga mulai hari ini, Rabu (12/1). Namun untuk Sumatera Utara, 4 kabupaten/Kota belum memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi dosis tambahan tersebut.

Adapun keempat  daerah itu yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Padang Lawas dan Padangsidimpuan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis menyatakan alasan keempat kabupaten/kota itu belum bisa melaksanakan vaksinasi booster lantaran pelaksanaan vaksinasi terhadap lansia di empat kabupaten/kota itu masih belum mencapai target

"Saat ini  hanya ada 4 daerah yang belum bisa vaksinasi booster karena adanya perubahan aturan dari Kemenkes dimana syarat vaksinasi lansia harus mencapai target 60 persen. Dan keempat daerah itu vaksinasi lansianya belum mencukupi 60 persen," sebut Ismail kepada wartawan.

Kemudian syarat pelaksanaan  vaksinasi booster lainnya  adalah cakupan vaksinasi tahap satu dan dua yang harus memenuhi target.

"Sesuai dengan petunjuk kemenkes,  kita mulai hari  ini melakukan  vaksinasi booster namun petunjuknya disini itu untuk  Kab/ kota dosis  satu dan dua  capai 70 persen," tutur Ismail.

Adapun  manfaat vaksinasi booster ini, sebut Ismail untuk menambah imunitas. Vaksin booster ini juga diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan dosis dua selama 6 bulan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network