LBH-AP Muhammadiyah Sumut Nilai Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum Tidak Sah dan Harus Dicabut

Jafar
Ketua LBH-AP Muhammadiyah Sumut, Ismail Lubis. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara angkat bicara soal kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait dengan penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan.

LBH-AP Muhammadiyah Sumut menilai penerapan parkir berlangganan tersebut banyak menimbulkan kericuhan atau kegaduhan. Tak hanya itu, mereka juga menyoroti tindakan yang terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak memperbolehkan atau mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

"LBH-AP berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja, harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA)," ujar Ketua LBH-AP Muhammadiyah Sumut, Ismail Lubis, lewat keterang tertulis, Minggu (21/7/2024).

Kemudian, LBH-AP Muhammadiyah Sumut menilai Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan).

"Sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri," ujar Ismail Lubis.

Lalu, apabila Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, LBH-AP berpendapat jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi. Karena, penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Untuk itu, ujar Ismail Lubis, LBH-AP meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

"Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Walikota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut," ujar ismail Lubis.

Lebih lanjut, Ismail Lubis menambahkan bahwa LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi apabila Pemerintah Kota Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan tersebut.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network