Siap-siap, 2 Pekan Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Naik Pesawat

Advenia Elisabeth
Ilustrasi Vaksin Booster. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik akan diterapkan dua pekan lagi. 

Dengan ketentuan baru tersebut, vaksin booster menjadi syarat bagi mobilitas masyarakat di areal publik dan transportasi umum, seperti masuk mal hingga naik pesawat untuk bepergian.   

Luhut menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas Covid-19 dan peraturan turunan lainnya. 

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022). 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network