Airlangga: Kegiatan Keramaian Wajib Vaksinasi Booster

Binti Mufarida
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” ujar Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Senin (4/7/2022).

Selain itu, Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi mengingatkan Aplikasi PeduliLindungi terus diperketat untuk memonitor kegiatan masyarakat.

“Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan, aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat,” tuturnya.

“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi, ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan, beberapa negara masih tinggi. Jadi, pandemi belum usai,” ucapnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network