JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” ujar Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Selain itu, Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi mengingatkan Aplikasi PeduliLindungi terus diperketat untuk memonitor kegiatan masyarakat.
“Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan, aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat,” tuturnya.
“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi, ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan, beberapa negara masih tinggi. Jadi, pandemi belum usai,” ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait