Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana, Didakwa dengan Dua Kasus 

Ismail
Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana, Didakwa dengan Dua Kasus  (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id -  Anak  AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan perusakan. 

Dalam agenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dijelaskan kasus ini berawal dari pesan soal wanita yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali. 

"Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm," kata jaksa Randi dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence itu. 

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut. 

Atas perbuatannya  Aditya didakwa dengan Pasal pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain. 

"Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)," jelasnya. 

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda eksepsi dari terdakwa.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network