MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon SH MH, Selasa (30/5/2023).
Simon menjelaskan, setelah menerima Tahap II, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa Aditya Hasibuan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," ujarnya.
Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 serta Pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal dari terdakwa Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu, terdakwa Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Polda Sumut.
Editor : Ismail