MEDAN, iNewsMedan.id- Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun penjara dalam kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan itu disampaikan Penuntut Umum Kejati Sumut, Felix Ginting dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/23) sore.
JPU Felix Ginting menyebutkan menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK dengan kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix dalam persidangan yang diketuai hakim Dahlan.
Felix juga menuntut bos judi online itu membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan waktu hingga 20 Juni 2023 kepada terdakwa menyampaikan pembelaan.
Terpisah, Apin BK melalui kuasa hukumnya menyampaikan tuntutan tersebut terlalu berat karena terdakwa hanya penyedia tempat atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku.
Editor : Ismail
Artikel Terkait