LABUSEL, iNewsMedan.id - Sebagai wujud dukungan terhadap Program Prioritas Nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus gencar memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Terbaru, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (27), yang merupakan warga setempat.
Aksi penangkapan sempat diwarnai upaya melarikan diri dari tersangka saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, berkat kesigapan petugas, AB berhasil dicegah. Kepada petugas, AB mengakui telah menjalankan aktivitas perjudian online melalui situs AT.
"Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Jumat (25/4/2025).
Dari bisnis haram tersebut, AB mendapatkan keuntungan berupa komisi dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta fitur cash out dari situs judi online tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait