Tegas! AJI, PFI dan IJTI Tak Ingin Berdamai dengan Rakesh Pengancam Jurnalis

Jafar
Tegas! AJI, PFI dan IJTI Tak Ingin Berdamai dengan Rakesh Pengancam Jurnalis. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terdakwa kasus pengancaman terhadap jurnalis, Jai Sangker alias Rakesh didakwa dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis. 

"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto. Selain itu, terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Goklas Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa. Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

"Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," kata Tison, Rabu 914/6/2023).

Kata Tison, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan. "Yang pasti, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.

"Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu," kata Array.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network