Padahal pelapor sebelumnya telah membuat laporan ke kantor KI Provinsi Sumut dengan tanggal surat 3 Maret 2023, terkait dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan MSS dan CAN sudah sesuai ketentuan dan pelapor menggunakan haknya sebagaimana dijamin hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, KI Provinsi Sumut sebagai pejabat publik berdasarkan etika jabatan publik sepatutnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang ada dalam berita acara rapat pleno Nomor : 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor : 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik
Atas dugaan perbuatan maladministrasi ini, Laili mengharapkan kepada Ketua Ombdusman RI melalui Kepala Ombdusman Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan kajian dan evaluasi atas penerbitan berita acara rapat pleno tersebut.
Ombudsman diharapkan menyatakan bahwa perbuatan KI Provinsi Sumut yang telah menggiring, memberi kesempatan dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi kepada pelapor adalah tindakan atau perbuatan maladministrasi.
“Kami meminta kepada Ombudsman untuk memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegas Laili.
Sebelumnya, Laili mengatakan Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Provinsi Sumut juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua KI Provinsi Sumut, tanggal 30 Mei 2023 dengan hal menolak hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Provinsi Sumatera Utara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait