MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua Ombudsman RI, terkait dugaan perbuatan maladministrasi.
“Kami sudah melaporkan KI Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI, melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Hal ini kami lakukan karena KI Provinsi Sumatera Utara kami nilai sudah melakukan keputusan yang mengangkangi aturan kode etik KI dalam memproses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya,” kata Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani, Selasa (13/6/2023).
Sesuai surat laporan pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/6/2023) ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumatera Utara yang bertindak atas nama pelapor dugaan pelanggaran kode etik KI Sumut, Lia Anggia Nasution mengadukan dugaan perbuatan maladministrasi KI Provinsi Sumut, atas nama Dr. Abdul Haris Nasution, SH, MKn, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si dan Dedy Ardiansyah, S.Sos.
Adapun dugaan perbuatan maladministrasi yang telah dilakukan yakni keputusan KI Provinsi Sumut yang telah dikeluarkan dalam berita acara rapat pleno Nomor : 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor : 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik. Bahwa dalam hasil rapat pleno tersebut pada angka 6 poin b, dijelaskan untuk membersihkan nama baik terlapor M. Safii Sitorus, atas tuduhan Lia Anggia Nst dan membersihkan nama baik KI Provinsi Sumatera Utara maka Muhammad Safii Sitorus direkomendasikan untuk melakukan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Adapun hasil Pleno KI Provinsi Sumut tersebut juga menyimpulkan tidak menemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk. Kemudian merekomendasikan pelapor untuk dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan/ tanggal 11 April 2023.
“Ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi sebab telah menggiring, memberi kesempatan dan mendorong atau memfasilitasi pihak terlapor untuk melakukan krimininalisasi kepada diri pelapor,” tegas Laili.
Tak hanya itu, sebagai pejabat publik KI Provinsi Sumut, lanjut Laili jelas telah mencederai kepercayaan publik, tidak amanah dan berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik, padahal menurut Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016, tentang Kode Etik KI (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 6) bahwa perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota KI dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik bukan rapat pleno.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait