Petugas Pemasangan Wifi Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Pasword Gratis

Roby Ridwan
Rokhani, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Blitar. (Foto: Roby Ridwan)

Gananta mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.

"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka,"katanya.  

Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Bejat, Petugas Wifi di Blitar Perkosa 2 Anak dengan Iming-Iming Pasword Gratis

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network