Edy Rahmayadi Kalah di PTUN, Dedi Dermawan Tetap Ketua Karang Taruna Sumut

Kharisma
Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan (dua dari kanan) berhasil kalahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di PTUN. (Foto: Kharisma)

Dari hasil putusan ini, ia mengucapkan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukrianto yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat kabupaten kota bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” sebutnya.

Dedi berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara gubernur dan wakil gubernur karena tidak ada korelasinya. 

“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah Karang Taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya hari ini dengan putusan PTUN, apa yang dilakukan tergugat dan ketua karang taruna yang ditunjuk gubernur tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan. Jadi SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tegasnya.

Dedi mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut. Bahkan gara-gara keputusan tersebut, pemerintah kota dan kabupaten kota di Sumut binggung dengan keabsahan Karang Taruna.

“Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak fokus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten/kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum M Rusli menambahkan, putusan PTUN Medan ini adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network